Masyarakat Sampang Pengedar Sabu 30 Kg
Masyarakat Sampang Pengedar Sabu 30 Kg
Polisi menangkap seseorang pria nama samaran MI, alias Iyek,( 44) masyarakat Sampang Madura, terpaut dengan dugaan permasalahan peredaran narkoba tipe sabu- sabu 30 Kg jaringan internasional.
” Terdakwa diamankan di tepi jalur Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalur Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dekat Jam 12. 10 Wib, hari Senin 22 Juli 2024,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mapolresta Sidoarjo, Jumat( 16/ 8/ 2024).
Irjen Imam berkata, pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. ICON139
” Hasil penyelidikan yang dicoba anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang kerap melaksanakan pengiriman sabu dari luar negara( Tiongkok) buat diedarkan antar daerah di Indonesia lewat jalan lautmenggunakan jasa angkutan ekspedisi,” ucapnya.
Berbekal data tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melaksanakan pengembangan penyelidikan terdapatnya data pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Tiongkok yang hendak masuk lewat jalan laut serta rencana di edarkan di daerah Surabaya, Sidoarjo serta Kalimantan.
Dari serangkaian lidik sepanjang satu bulan anggota melakukan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo serta memperoleh benda fakta di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.
” Ditemui 2 peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diprediksi Narkotika Berhasil I tipe sabu dalam wujud bungkusan plastik dengan memakai kemasan Teh Cina dengan berat total 30 kilo,” ucap Irjen Imam.
” Dikala hendak dicoba penangkapan sopir pick up bernama Muhammad Ihyak( MI) berupaya melarikan diri dengan kecepatan besar sehingga dicoba pengejaran serta kendaraan bisa dihentikan,” imbuh Irjen Imam.
Pada dikala dicoba interogasi terdakwa senantiasa menyangkal serta tidak kooperatif, tetapi petugas senantiasa melaksanakan upaya penyidikan atas keterlibatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran sabu.
” Bersumber pada pengakuan terdakwa MI, lebih dahulu telah melaksanakan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kilo. Setelah itu pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ucap Irjen Imam.
Amankan Benda Bukti
Terdakwa sukses ditangkap serta buat tiap kali menerima pengiriman paket benda senantiasa menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan ataupun perintah kerabat E yang dikala ini dalam proses pengejaran. MIKIGAMING
Benda fakta yang diamankan satu peti kayu falet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh Cina berisi serbuk kristal warna putih diprediksi Narkotika Kalangan I tipe Sabu dengan berat tiap- tiap seribu gr beserta bungkusnya( berat Brutto).
Satu peti kayu falet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh Cina berisi serbuk kristal warna putih diprediksi narkotika kalangan I tipe sabu dengan berat tiap- tiap seribu gr beserta bungkusnya( berat Brutto), satu unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, satu buah HP.
” Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 serta ataupun Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Irjen Imam.