74 Pengendara Mobil Kena Tilang
74 Pengendara Mobil Kena Tilang
Sebanyak 74 pengendara mobil terserang tilang oleh petugas, gara- gara mengenakan lampu strobo yang tidak cocok peruntukannya. Informasi itu bersumber pada hasil Pembedahan Patuh Jaya yang dicoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menarangkan, razia pemakaian lampu strobo di jalur selaku wujud pengawasan baru dalam Pembedahan Patuh Jaya, semenjak 15- 28 Juli ataupun 14 hari
” Ini kami izin tambahkan saat ini, tentang pelanggaran memakai rotator, sirine, strobo yang tidak cocok peruntukannya. Jadi di Pembedahan Patuh 2024 ini ditemui terdapat 74 pelanggaran,” kata Ade Ary, Senin( 29/ 7/ 2024).
Ia menarangkan, kala ditemui terdapat mobil yang memakai lampu rotator, sirine, strobo tidak cocok peruntukannya hingga hendak lekas dicopot petugas yang terletak di lapangan.
” Tidak cocok kepentingannya, itu dicoba tilang, setelah itu dilepas, dicopot. Setelah itu pula didata supaya tidak mengulangi lagi. Ke depan hendak dicoba komunikasi pula dengan para penjual perlengkapan ini buat dicoba bimbingan,” tutur ia.
Sedangkan dari hasil pengecekan, Ade Ary menarangkan kebanyakan dari pengendara mobil yang memakai lampu strobo, nyatanya bertujuan menemukan prioritas buat lebih kilat di jalur.
” Nah ini kan jalur ini kan kepunyaan bersama, kita bersama- sama. Seluruh pula mau kilat tentu ya, mau kilat hingga tujuan, mau mudah,” sebut ia..
Ade Ary berkata, pemakaian strobo sudah diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 serta Pasal 134 UU 22 Tahun 2009. Di mana, pemakaian lampu itu, cuma dapat dipakai buat kendaraan tertentu yang menemukan prioritas.
a. Semacam lampu isyarat warna biru serta sirene digunakan buat kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia
b. Lampu isyarat warna merah serta sirene digunakan buat kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, serta jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan buat kendaraan bermotor patroli jalur tol, pengawasan fasilitas serta prasarana Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur, perawatan serta pembersihan sarana universal, menderek Kendaraan, serta angkutan benda spesial.
Setelah itu, 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama buat didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang lagi melakukan tugas
2. Ambulans yang mengangkat orang sakit
3. Kendaraan buat membagikan pertolongan pada musibah kemudian lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negeri asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
6. Iring- iringan pengantar jenazah
7. Konvoi serta/ ataupun kendaraan buat kepentingan tertentu bagi pertimbangan petugas Polri.
” Tidak hanya kendaraan yang kami sebutkan tadi hingga tidak boleh memakai lampu strobo. Serta apabila yang melanggar dicoba penegasan, imbauan serta penilangan serta pula dikenai sanksi pidana pula denda,” ucapnya.
Sedangkan buat informasi secara totalitas hasil pelanggaran yang ditemui dari Pembedahan Patuh Jaya, buat kendaraan roda 4 sebanyak 23. 636 pelanggaran, kebanyakan terpaut pemakaian sabuk pengamanan.
Lebih lanjut buat tipe pelanggaran roda 2 kebanyakan petugas menciptakan 3. 738 permasalahan pemakaian helm SNI, 3. 660 pelanggaran melawan arus.